Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup layanan gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, penghargaan, perlindungan Pegawai ASN, dan evaluasi jabatan. (2) Layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan dan penyajian data dan informasi riwayat gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, penghargaan, perlindungan, kelas jabatan Pegawai ASN, dan tambahan penghasilan pegawai; b. penghitungan kebutuhan anggaran dan pengelolaan data besaran gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan kinerja/tunjangan kinerja daerah atau tunjangan lain yang sejenis; c. pengusulan, validasi, persetujuan, dan pengelolaan data penetapan hasil evaluasi jabatan; dan d. monitoring layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN.
Your Correction