Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan perencanaan SIASN meliputi: a. pendefinisian tujuan ruang lingkup dan manfaat kegiatan; b. penentuan struktur, peran, dan tanggung jawab tim kegiatan; dan c. penyusunan rencana manajemen kegiatan yang paling sedikit memuat jadwal, pembagian tugas dan sumber daya, manajemen resiko, pembiayaan, dan institusi lain. (2) Tahapan perencanaan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction