Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berpedoman pada: a. kebijakan SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara, dokumen rencana strategis BKN, dan peta jalan (roadmap) teknologi informasi dan komunikasi BKN; b. dokumen perencanaan dan penganggaran SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara, hasil monitoring dan evaluasi, analisis kebutuhan, analisis risiko, dan/atau rekomendasi tindak lanjut audit teknologi informasi dan komunikasi; dan c. dokumen/laporan hasil koordinasi dengan unit kerja yang membidangi perencanaan dan unit kerja yang membidangi audit internal dan/atau dokumen usulan perencanaan unit kerja yang memiliki layanan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Perencanaan SIASN bertujuan untuk: a. mempermudah pemutakhiran Data Pegawai ASN; b. mempercepat Layanan SIASN; c. mendokumentasikan proses bisnis dan Layanan SIASN; dan d. memudahkan pengambilan keputusan terkait implementasi SIASN.
Your Correction