Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses perencanaan kebutuhan Pegawai ASN.
(2) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengelolaan referensi peta jabatan Pegawai ASN;
b. pengelolaan jabatan kritikal Pegawai ASN lingkup Instansi Pemerintah dan nasional;
c. penyusunan analisis kebutuhan Pegawai ASN;
d. pengelolaan data kebutuhan Pegawai ASN;
e. pertimbangan teknis kebutuhan Pegawai ASN; dan
f. monitoring layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN.
Your Correction
