Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Layanan SIASN terhubung menggunakan jaringan komunikasi data di lingkup internal BKN dan eksternal BKN dengan Hak Akses sesuai kewenangannya masing- masing.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan kebutuhan Pegawai ASN;
b. manajemen kesejahteraan Pegawai ASN;
c. pengadaan Pegawai ASN;
d. kartu suami;
e. kartu istri;
f. peremajaan data;
g. kenaikan pangkat;
h. pindah instansi;
i. penetapan nama dan elemen NIP;
j. rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap;
k. pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun;
l. cuti di luar tanggungan negara;
m. penetapan pertimbangan status kepegawaian;
n. pemberhentian dan pensiun;
o. manajemen talenta Pegawai ASN;
p. admin dan sistem pendukung;
q. interoperabilitas;
r. referensi kepegawaian;
s. konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN;
t. pengawasan dan pengendalian;
u. dashboard operasional;
v. portal satu Data Pegawai ASN;
w. manajemen jabatan fungsional;
x. seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;
y. pengembangan karier PNS;
z. teknis standardisasi jabatan ASN;
aa. informasi penyelesaian banding administratif;
bb. disiplin ASN yang terintegrasi;
cc. Tanda Tangan Elektronik;
dd. seleksi lowongan pindah instansi; dan ee. tematik kepegawaian dan pendukung kepegawaian.
Your Correction
