Correct Article 60
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK.
(2) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang pada Unit Pengelola Kepegawaian.
(3) Pemberi persetujuan dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan;
b. mengembalikan usulan Layanan SIASN kepada verifikator atau operator apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan
c. melakukan pengesahan usulan atas perekaman data yang dilakukan oleh verifikator atau operator.
Your Correction
