Correct Article 56
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) huruf a pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK.
(2) Penetapan administrator sebagaimana pada ayat (1) wajib disampaikan kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian.
(3) Jumlah administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 1 (satu) orang pada setiap Instansi Pemerintah.
(4) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengelola Hak Akses pengguna verifikator atau operator dan pemberi persetujuan;
b. mengelola format keputusan yang akan digunakan oleh Instansi Pemerintah yang mengusulkan;
c. mengelola Hak Akses pejabat yang berwenang dalam penandatanganan keputusan;
d. rekonsiliasi Data Pegawai ASN; dan
e. mengelola unit kerja yang melakukan verifikasi dan usulan.
Your Correction
