Correct Article 42
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab pengelolaan SIASN oleh BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian.
(2) Tugas dan tanggung jawab pengelolaan SIASN oleh Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Regional BKN.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana ayat (1), deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya terkait dengan SPBE.
Your Correction
