Correct Article 41
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
SIASN wajib dikelola oleh:
a. BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala nasional;
b. Kantor Regional BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala regional;
c. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat masing- masing; dan
d. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Daerah masing-masing.
Your Correction
