Correct Article 40
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) SIASN dikelola secara berjenjang, terkoneksi, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pengelolaan SIASN dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip interopabilitas, transparansi, automatisasi, dan nirkertas.
Your Correction
