Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Informasi Pegawai ASN paling sedikit terdiri atas:
a. informasi prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun;
b. informasi statistik ASN periodik; dan
c. informasi statistik ASN terkini.
(2) Informasi statistik prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit :
a. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis instansi;
b. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis kelamin;
c. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut tingkat pendidikan; dan
d. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis jabatan.
(3) Informasi statistik ASN periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan dan memuat paling sedikit:
a. sebaran Pegawai ASN;
b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN;
c. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis instansi;
d. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan;
e. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan;
f. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.
g. pertumbuhan Pegawai ASN menurut jumlah PNS;
h. jumlah Pegawai ASN menurut kelompok umur;
i. jumlah Pegawai ASN menurut jenis kelamin;
j. jumlah Pegawai ASN menurut golongan kepangkatan dan jenis kelamin;
k. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut kelompok umur dan jenis kelamin;
l. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin;
m. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut golongan ruang dan jenis kelamin;
n. jumlah Pegawai ASN menurut jabatan dan jenis kelamin;
o. jumlah Pegawai ASN menurut jabatan fungsional tertentu dan jenis kelamin;
p. jumlah Pegawai ASN menurut jenis kepegawaian dan jenis kelamin;
q. jumlah Pegawai ASN menurut masa kerja dan jenis kelamin;
r. jumlah Pegawai ASN menurut lokasi kerja dan jenis kelamin; dan
s. jumlah ASN menurut instansi dan golongan ruang.
(4) Informasi statistik terkini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling singkat 1 (satu) hari sekali dan memuat paling sedikit:
a. sebaran Pegawai ASN;
b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN;
c. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis instansi;
d. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis kelamin;
e. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan;
f. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan;
dan
g. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.
Your Correction
