Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Pegawai ASN paling sedikit terdiri atas: a. informasi prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun; b. informasi statistik ASN periodik; dan c. informasi statistik ASN terkini. (2) Informasi statistik prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit : a. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis instansi; b. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis kelamin; c. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut tingkat pendidikan; dan d. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis jabatan. (3) Informasi statistik ASN periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan dan memuat paling sedikit: a. sebaran Pegawai ASN; b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN; c. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis instansi; d. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan; e. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan; f. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat usia. g. pertumbuhan Pegawai ASN menurut jumlah PNS; h. jumlah Pegawai ASN menurut kelompok umur; i. jumlah Pegawai ASN menurut jenis kelamin; j. jumlah Pegawai ASN menurut golongan kepangkatan dan jenis kelamin; k. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut kelompok umur dan jenis kelamin; l. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin; m. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut golongan ruang dan jenis kelamin; n. jumlah Pegawai ASN menurut jabatan dan jenis kelamin; o. jumlah Pegawai ASN menurut jabatan fungsional tertentu dan jenis kelamin; p. jumlah Pegawai ASN menurut jenis kepegawaian dan jenis kelamin; q. jumlah Pegawai ASN menurut masa kerja dan jenis kelamin; r. jumlah Pegawai ASN menurut lokasi kerja dan jenis kelamin; dan s. jumlah ASN menurut instansi dan golongan ruang. (4) Informasi statistik terkini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling singkat 1 (satu) hari sekali dan memuat paling sedikit: a. sebaran Pegawai ASN; b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN; c. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis instansi; d. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis kelamin; e. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan; f. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan; dan g. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.
Your Correction