Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Data Pegawai ASN terdiri dari:
a. data PNS; dan
b. data PPPK.
(2) Data Pegawai ASN paling kurang meliputi:
a. data riwayat hidup;
b. data riwayat pendidikan formal dan nonformal;
c. data riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
e. data riwayat pengalaman berorganisasi;
f. data riwayat gaji;
g. data riwayat pelatihan;
h. daftar penilaian prestasi kerja;
i. surat keputusan; dan
j. kompetensi.
(3) Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimutakhirkan dan divalidasi secara berkala oleh produsen data BKN dan Unit Pengelola Kepegawaian serta disampaikan kepada Walidata ASN sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA.
(4) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dilakukan oleh Pegawai ASN melalui mekanisme pemutakhiran data mandiri ASN dan divalidasi oleh Unit Pengelola Kepegawaian.
(5) Pemutakhiran Data Pegawai ASN secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. layanan peremajaan data SIASN;
b. layanan MyASN;
c. integrasi;
d. rekonsiliasi data; dan/atau
e. pemutakhiran data lainnya yang sejenis.
(6) Produsen data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengolah dan memvalidasi data sebelum disampaikan kepada Walidata ASN.
(7) Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan kliring data (data clearing) sebelum penyebarluasan Data Pegawai ASN dan Informasi Pegawai ASN.
(8) Penyebarluasan Data Pegawai ASN dan Informasi Pegawai ASN yang bersifat khusus dapat dikeluarkan oleh Walidata ASN apabila ada permintaan secara tertulis dari Instansi Pemerintah atau institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
