Correct Article 65
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah yang telah memiliki sistem informasi kepegawaian wajib mengintegrasikan ke dalam SIASN paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
