Correct Article 63
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) BKN melakukan pengembangan SIASN menggunakan prinsip terintegrasi, menggunakan teknologi open source, mengikuti standar tata kelola aplikasi, data dan teknologi informasi dan komunikasi BKN, mudah digunakan, serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
(2) BKN dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan SIASN paling sedikit dengan ketentuan:
a. kode sumber dari program komputer yang dibuat oleh pihak ketiga harus diserahkan dan disimpan oleh BKN;
b. Pihak ketiga harus menjaga kerahasiaan data dan informasi di dalam pengembangan SIASN;
c. penyimpanan dan pengendalian akses Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN dilakukan oleh BKN; dan
d. pihak ketiga sebagai sumber daya eksternal pengembang SIASN harus mempunyai kompetensi yang sesuai dan memadai.
(3) Kerja sama pengembangan SIASN dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
