Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction