Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Perikanan adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan;
c. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan saat ini masih menduduki jabatan pelaksana;
d. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan dan saat ini masih menduduki jabatan pelaksana;
e. Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; dan
f. Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.