Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja dilaksanakan secara serentak paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction