Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Pendanaan Pakaian Kerja dan Atribut di lingkungan Badan Kepegawaian Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
