Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Pemakaian Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:
a. tanda pengenal pada bagian saku kemeja sebelah kiri atau dikalungkan;
b. papan nama pada bagian dada kemeja sebelah kanan; dan
c. lencana Korps Pegawai Republik INDONESIA yang ditempalkan pada bagian dada kemeja atau blouse sebelah kiri.
(2) Bentuk Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
