Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap upacara bendera ASN BKN menggunakan seragam Korps Pegawai Republik INDONESIA beserta Atribut sesuai dengan ketentuan penggunaan seragam Korps Pegawai Republik INDONESIA dan menggunakan sepatu berwarna hitam kecuali ditentukan lain oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang. (2) Ketentuan penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang. (3) Khusus bagi ASN BKN wanita yang sedang hamil dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi dengan warna yang disesuaikan serta mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya. (4) ASN BKN yang menghadiri undangan dari instansi lain dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi yang mengundang dengan ketentuan minimal mengenakan tanda pengenal. (5) ASN BKN di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Badan ini, dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Your Correction