Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dengan atasan berwarna cokelat kemerahan (chestnut) dan bawahan berwarna kuning kecoklatan (khaki). (2) Bahan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari serat polyester.
Your Correction