Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut ASN BKN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
2. Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh ASN BKN baik di dalam kedinasan maupun penugasan di luar lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
3. Atribut adalah tanda pengenal, papan nama, dan lencana Korps Pegawai Republik INDONESIA.
Your Correction
