Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang: a. melanggar kewajiban yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja yang berupa: 1. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; 2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. b. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja: 1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; 2. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan 3. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. c. tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan; 2. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan 3. PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. (2) Contoh pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran-Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja yang berupa: a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; b. melakukan kegiatan yang merugikan negara; c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Your Correction