Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib: a. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan; b. memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang PNS melakukan Pelanggaran Disiplin; c. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin; dan d. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan. (2) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin yang jenisnya sama namun dengan latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong serta dampak pelanggaran yang berbeda, Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat menjatuhkan jenis Hukuman Disiplin yang berbeda, sesuai dengan contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 16 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. (5) Setiap Penjatuhan Hukuman Disiplin harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction