Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. (2) Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. (3) Dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai Surat Panggilan yang pertama. (4) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran-Angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (6) Contoh kasus penjatuhan Hukuman Disiplin tanpa dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran- Angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction