Correct Article 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Kepala Perwakilan
berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS yang ditugaskan pada kantor Perwakilan Republik INDONESIA, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hukuman Disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; dan
b. Hukuman Disiplin sedang bagi PNS yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya.
Your Correction
