Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;
b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan
c. ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.
Your Correction
