Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
PPK Instansi Daerah Provinsi berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungannya, untuk Hukuman Disiplin ringan, sedang, dan berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya, untuk jenis Hukuman Disiplin sedang dan berat; dan
c. Pejabat Administrator ke bawah dan Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungannya, untuk jenis Hukuman Disiplin berat.
Your Correction
