Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara di Instansi Pusat berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi Pejabat Fungsional Ahli Pertama di lingkungannya; dan b. ringan dan sedang bagi PNS yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya di lingkungannya. (2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Pengawas pada Unit Kerja tersebut, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya. (3) Pejabat Fungsional Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PPK.
Your Correction