Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara di Instansi Pusat berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi pejabat fungsional ahli muda di lingkungannya; dan
b. sedang bagi PNS yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya dan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama di lingkungannya.
(2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator pada Unit Kerja tersebut, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(3) Pejabat Fungsional Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PPK.
Your Correction
