Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di Instansi Pusat berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan c. ringan dan sedang bagi pejabat fungsional di lingkungannya.
Your Correction