Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PRESIDEN berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan PPK untuk seluruh tingkat Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang, dan Hukuman Disiplin berat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama, dan pejabat yang menduduki jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi kewenangan PRESIDEN untuk Hukuman Disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(2) Penetapan penjatuhan Hukuman Disiplin oleh PRESIDEN didasarkan atas usul dari:
a. Menteri yang mengoordinasikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b. PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN; dan
c. pimpinan lembaga negara atau lembaga nonstruktural bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang berkedudukan sebagai PPK.
(3) Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi:
a. Panitera Mahkamah Agung;
b. Panitera Mahkamah Konstitusi; dan
c. jabatan lainnya.
(4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. laporan hasil pemeriksaan;
b. berita acara pemeriksaan;
c. bukti Pelanggaran Disiplin; dan
d. bahan lain yang diperlukan.
Your Correction
