Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. kewajiban dan larangan;
b. Hukuman Disiplin;
c. Pejabat yang Berwenang Menghukum;
d. tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin;
e. berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian; dan
f. pendokumentasian Hukuman Disiplin.
Your Correction
