Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS maupun non-PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Your Correction