Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu kecuali bagi Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya.
Your Correction