Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Current Text
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penghulu, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
dan 3) pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan.
b. pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, meliputi:
1) perencanaan kegiatan kepenghuluan;
2) pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk;
3) bimbingan calon pengantin;
4) pelayanan nikah atau rujuk; dan 5) bimbingan perkawinan;
c. pengembangan kepenghuluan, meliputi:
1) koordinasi tentang perkawinan; dan 2) sosialisasi tentang perkawinan;
d. bimbingan masyarakat Islam, meliputi:
1) pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan 2) pembinaan masyarakat Islam.
e. pengembangan profesi, meliputi:
1) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; dan 3) penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
b. berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. melakukan kegiatan pengabdian masyarakat;
f. menjadi anggota delegasi misi keagamaan;
g. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
h. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Your Correction
