Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/ Pertama; b. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda; c. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.
Your Correction