Correct Article 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Current Text
(1) Dalam hal Penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan mendapat penghargaan sebagai Kepala KUA Kecamatan Teladan diberi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dengan ketetuan:
a. 25% (dua puluh lima persen) Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, bagi Kepala KUA Kecamatan Teladan I, II, dan III Tingkat Provinsi; dan
b. 15% (dua puluh lima persen) Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, bagi Kepala KUA Kecamatan Teladan I, II, dan III Tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Angka Kredit penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam masa satu kali kenaikan jabatan.
(3) Penghulu yang mendapatkan Angka Kredit penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pada saat yang bersamaan tidak dapat diberikan Angka Kredit tambahan pelaksanaan tugas sebagai Kepala KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
