Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
c. Pegawai Negeri Sipil yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana;
dan
d. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.