Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9-1-2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
EKO SUTRISNO
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 -1- 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H LAOLY
LAMPIRAN I
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2015 NOMOR 6 TAHUN 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
I. PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
2. Bahwa untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
B. TUJUAN Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
C. PENGERTIAN
1. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
3. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan.
4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
7. Perawat Keterampilan adalah Perawat yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pelayanan keperawatan.
8. Perawat Keahlian adalah Perawat yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayanan keperawatan.
9. Tim Penilai Angka kredit Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perawat.
10. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai Perawat dalam rangka pembinaan karier.
11. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perawat
baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah di bidang pelayanan keperawatan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, saran-saran, dan pemecahannya.
12. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional INDONESIA (PPNI).
II. TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG A. TUGAS POKOK Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.
B. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Perawat terdiri atas:
a. Perawat Keterampilan; dan
b. Perawat Keahlian.
2. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Perawat Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, yaitu:
a. Perawat Terampil, pangkat:
1) Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir, pangkat:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia, pangkat:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Perawat Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama, pangkat:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda, pangkat:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya, pangkat:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama, pangkat:
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh 1:
Sdr. Roy, AMK NIP. 19890712 201303 1 001, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan.
Berdasarkan hasil penilaian dari :
a. Pendidikan sekolah Diploma III (D.III) Keperawatan sebesar 60 angka kredit.
b. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat II sebesar 2 angka kredit.
c. Pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan sebesar 6 angka kredit.
Jumlah angka kredit yang ditetapkan sebesar 68.
Dalam hal demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Roy, AMK sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yakni Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c.
Contoh 2:
Sdri. Dwi, S.Kep, Ners NIP. 19880510 201303 2 001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian.
Berdasarkan hasil penilaian dari :
a. Pendidikan sekolah Ners sebesar 100 angka kredit.
b. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat III sebesar 2 angka kredit.
c. Pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan sebesar 6 angka kredit.
Jumlah angka kredit yang ditetapkan sebesar 108.
Dalam hal demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Dwi, S.Kep, Ners sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yakni Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3.
Contoh:
Sdri. Puji, S.Kep, Ners NIP.19710705 199503 2 001, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kasubbid Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kota Bogor akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
Berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai, Sdri. Puji, S.Kep, Ners memperoleh angka kredit sebesar 375, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah Ners sebesar 100 angka kredit.
b. Diklat fungsional Perawat keahlian sebesar 20 angka kredit.
c. Pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan sebesar 150 angka kredit.
d. Pengembangan profesi sebesar 25 angka kredit.
e. Penunjang tugas Perawat sebesar 30 angka kredit.
Mengingat angka kredit yang dimiliki Sdri. Puji, S.Kep, Ners sebesar 325, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Perawat Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PERAWAT YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Perawat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Perawat lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. Perawat yang melaksanakan tugas Perawat satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014.
Contoh:
Sdri. Dita, S.Kep, Ners NIP. 19750220 200003 2 001, jabatan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu dengan angka kredit 0,14. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Perawat Ahli Madya.
Dalam hal ini angka kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,14 = 0,112.
b. Perawat yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014.
Contoh:
Sdri. Retno, S.Kep, Ners, NIP. 19780320 200009 2 001, jabatan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Puskesmas Jakarta Timur. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan imunisasi pada individu dengan angka kredit 0,10. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Perawat Mahir.
Dalam hal ini angka kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,10 = 0,10 IV. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
2. Persyaratan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan harus memenuhi syarat:
a. Berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan;
b. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Persyaratan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian harus memenuhi syarat:
a. Berijazah paling rendah Ners;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Perawat setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
Contoh:
Sdr. Sari, AMK NIP. 19880209 201412 2 007 terhitung mulai tanggal 1 Desember 2014 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang II/c, selanjutnya yang bersangkutan diangkat menjadi PNS pangkat pengatur golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015. Dalam hal demikian paling lama tanggal 1 Desember 2016 yang bersangkutan harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
5. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perawat dapat dipertimbangkan, apabila:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 atau angka 3;
b. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan;
c. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perawat.
2. Pengalaman di bidang pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat secara kumulatif.
Contoh:
Sdri. Tanti, S.Kep, Ners NIP. 19680905 199103 2 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit penyusunan program Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada waktu menduduki jabatan Pengawas, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan pelayanan keperawatan selama 1 (satu) tahun.
Yang bersangkutan dimutasi menjadi Pengawas pada unit Tata Usaha Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada waktu menduduki jabatan Pengawas pada unit ini yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan pelayanan keperawatan.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi menjadi Pengawas pada unit keuangan dan perlengkapan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada waktu menduduki jabatan Pengawas, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan pelayanan keperawatan selama 1 (satu) tahun.
Dalam hal demikian maka Sdri. Tanti, S.Kep, Ners memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan selama 2 (dua) tahun.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional Perawat, oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan.
Contoh:
Sdr. Sunardi, S.Kep, Ners, Sp.KMB NIP. 19640408 199103 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Perawat, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat akhir bulan Oktober 2013 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2014, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1964.
4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
5. Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan dari unsur utama dan dapat ditambah dari unsur penunjang.
6. Angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdr. Riyanto, S.Kp, Sp.Kom NIP.19710705 199503 1 001, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kasubdit Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
Selama menduduki jabatan Kasubdit Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 angka kredit.
2) Diklat fungsional Perawat Keahlian sebesar 20 angka kredit.
3) Pelaksanaan tugas pelayanan keperawatan sebesar 145 angka kredit.
4) Pengembangan profesi sebesar 20 angka kredit.
b. Unsur penunjang 1) Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pelayanan keperawatan sebesar 2 angka kredit 2) Mengikuti seminar/lokakarya sebagai peserta sebesar 1 angka kredit Dalam hal demikian, angka kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 338 angka kredit dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
7. Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perawat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
V. PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KETERAMPILAN KE JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KEAHLIAN
1. Perawat Keterampilan, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang memperoleh ijazah Ners dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian, harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
2. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilampiri dengan:
a. Penetapan Angka Kredit (PAK) yang didalamnya sudah memperhitungkan nilai ijazah Ners sesuai kualifikasi yang ditentukan;
b. Fotocopy sah Ijazah Ners;
c. Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan
d. Fotocopy sah nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Perawat Keterampilan yang memperoleh ijazah Ners dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian, apabila memenuhi persyaratan:
a. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perawat Keahlian; dan
b. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
4. Perawat Keterampilan yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Ners dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Contoh:
Sdri. Kurnia, AMK NIP. 19860302 200703 2 001, Jabatan Perawat Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang bersangkutan memperoleh ijazah Ners dan telah dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a dengan menggunakan angka kredit dari ijazah Ners.
Sdri. Kurnia, AMK akan diangkat menjadi Perawat Keahlian.
Selama menjadi Perawat Terampil yang bersangkutan memiliki 25 angka kredit dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan keperawatan
= 4
b. Pelayanan keperawatan = 19
c. Pengembangan Profesi = 1
d. Penunjang Tugas = 1 Dalam hal demikian, maka pengangkatan Sdri. Kurnia, AMK dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian didasarkan pada angka kredit yang diperoleh dari ijazah Ners ditambah angka kredit sebesar 15,6 yang diperoleh dari:
a. Diklat fungsional/teknis di bidang pelayanan keperawatan
65% x 4 = 2,6
b. Pelayanan keperawatan 65% x 19 = 12,35
c. Pengembangan Profesi 65% x 1 = 0,65
5. Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
6. Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan ke Jabatan Fungsional Perawat Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
VI. PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT.
A. PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pengusulan penetapan angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan melampirkan daftar usulan penetapan angka kredit dan bukti fisik setelah diketahui atasan langsung Perawat yang bersangkutan kepada pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
2. Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan bahan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
3. Usul penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam daftar usul penetapan angka kredit untuk:
a. Perawat Keterampilan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-g sampai dengan Anak Lampiran I- i; atau
b. Perawat Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-j sampai dengan Anak Lampiran I- m;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
4. Usul penetapan angka kredit Perawat melampirkan:
a. Surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-n;
b. Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan keperawatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-o;
c. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-p; dan
d. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-q.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
5. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 harus disertai dengan bukti fisik.
6. Usul penetapan angka kredit prestasi kerja yang telah dilakukan Perawat sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014, menggunakan contoh formulir Lampiran Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
7. Usul penetapan angka kredit prestasi kerja yang telah dilakukan Perawat pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014, menggunakan contoh formulir:
a. Anak Lampiran I-g sampai dengan Anak Lampiran I-i; atau.
b. Anak Lampiran I-j sampai dengan Anak Lampiran I-m;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Perawat dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Perawat mulai 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2013.
2. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Perawat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
3. Penetapan angka kredit Perawat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-r yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
4. Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Perawat yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan;
d. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
VII. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TUGAS TIM PENILAI, DAN TIM TEKNIS.
A. SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
2. Apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
B. TIM PENILAI
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Direktorat Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Direktorat yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
d. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
e. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Rumah Sakit Provinsi bagi Direktur Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi.
g. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
h. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Direktur Rumah Sakit Kabupaten/ Kota yang selanjutnya Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
2. Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pelayanan keperawatan, unsur kepegawaian, dan Perawat.
3. Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
4. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berasal dari unsur kepegawaian.
5. Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d apabila lebih dari 4 (empat), harus berjumlah genap.
6. Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Perawat.
7. Dalam hal komposisi jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak dapat dipenuhi, maka anggota dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perawat.
8. Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota, yaitu:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan
c. Aktif melakukan penilaian.
9. Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
10. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut- turut sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
11. Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua mengusulkan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
12. Dalam hal terdapat anggota yang ikut dinilai, ketua dapat mengangkat anggota pengganti.
13. Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Perawat.
C. TUGAS TIM PENILAI
1. Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. Membantu Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian
Kesehatan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
2. Tugas Tim Unit Kerja, yaitu:
a. Membantu Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
3. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat, yaitu:
a. Membantu Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi:
1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
4. Tugas Tim Penilai Instansi, yaitu:
a. Membantu Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi:
1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a,
pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
5. Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. Membantu Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
1) Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
2) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi;
dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
6. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi, yaitu:
a. Membantu Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi:
1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
7. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Membantu Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota, bagi:
1) Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan 2) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a. 8. Tugas Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Membantu Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi:
1) Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
D. TIM TEKNIS
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
VIII. KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DAN ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI.
A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Perawat, dapat dipertimbangkan, apabila:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kesehatan yang menduduki jabatan fungsional:
a. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan yang menduduki jabatan fungsional:
a. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan fungsional:
a. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
6. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional:
a. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c menjadi Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
7. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
8. Kenaikan pangkat Perawat dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdri. Ati. S, S.Kp, M.Kep NIP. 19800505 200604 2 001 jabatan Perawat Ahli Pertama terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April
2010. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2013, Sdri. Ati. S, S.Kp, M.Kep memperoleh angka kredit sebesar 205 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2013. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Perawat Ahli Muda.
9. Perawat yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdri. Yupi NIP. 19751016 199604 1 010 jabatan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April
2014. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh angka kredit sebesar 210.
Adapun angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c yakni 200, dengan demikian Sdri. Yupi memiliki kelebihan angka kredit 10 dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
10. Perawat pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan keperawatan.
Contoh:
Sdri. Roswita, S.Kep, Ners NIP 19850210 200803 2 001 Jabatan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2008.
Dari penilaian prestasi kerja Januari 2008 sampai dengan Desember 2011 ditetapkan angka kredit sebesar 160 dan dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2012.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012, sdri. Roswita, S.Kep, Ners telah mengumpulkan angka kredit sebesar 45 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang didudukinya 31 Maret 2013 telah memiliki angka kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c yakni sebesar 205.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya 31 Maret 2014 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c sdri. Roswita, S.Kep, Ners wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% x 50 = 10 angka kredit.
11. Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang angka kredit 10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan keperawatan.
12. Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi.
Contoh:
Sdri. Dr. Atik. H, S.Kp, M.Kep, Sp.Mat 19601115 198703 2 001 jabatan Perawat Ahli Madya pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011. Yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2014.
Dalam hal demikian, sdri. Dr. Atik. H, S.Kp, M.Kep, Sp.Mat setiap tahun sejak tanggal 1 Oktober 2014 menduduki pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan angka kredit sebesar 25 (dua puluh lima) dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan Perawat dapat dipertimbangkan apabila:
a. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Kenaikan jabatan Perawat Terampil untuk menjadi Perawat Penyelia, dan Perawat Ahli Pertama untuk menjadi Perawat Ahli Muda sampai
dengan Perawat Ahli Utama ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Keputusan kenaikan jabatan Perawat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-s yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
C. ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
1. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
2. Perawat Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
3. Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
4. Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
5. Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
6. Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) dari unsur pengembangan profesi.
7. Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) dari unsur pengembangan profesi.
8. Angka kredit dari unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 tidak bersifat kumulatif.
Contoh:
Sdri. Tutty, S.Kp, M.Kep NIP. 19760607 200604 2 001, jabatan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Untuk naik jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, Penata Tingkat I golongan ruang III /d sampai dengan menjadi Perawat Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, yang bersangkutan telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut:
Untuk naik jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut:
a. Tugas pelayanan keperawatan = 38
b. Pengembangan profesi membuat 1 (satu) naskah tulisan ilmiah populer di bidang pelayanan keperawatan
= 2 Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut:
a. Tugas pelayanan keperawatan = 72
b. Pengembangan profesi:
1) menyadur 1 (satu) naskah bidang pelayanan keperawatan 2) sebagai pemarasaran dalam pertemuan ilmiah bidang pelayanan keperawatan
= 1,5
= 2,5 Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a. Tugas pelayanan keperawatan = 74
b. Pengembangan profesi:
Membuat 1 ( satu ) naskah majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
= 6
Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a. Tugas pelayanan keperawatan = 142
b. Pengembangan profesi:
Menyusun 1 (satu) pedoman bidang pelayanan keperawatan
= 8 Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a. Tugas pelayanan keperawatan = 138
b. Pengembangan profesi:
1) Membuat karya tulis yang dipublikasikan dalam makalah 2) Membuat majalah ilmiah yang dipublikasikan diakui LIPI
= 4
= 6 Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a. Tugas pelayanan keperawatan = 147
b. Pengembangan profesi:
1) Membuat karya tulis dalam bentuk buku yang diedarkan secara nasional 2) Membuat buku pedoman di bidang pelayanan keperawatan 3) Membuat ketentuan pelaksanaan di bidang pelayanan keperawatan 4) Membuat karya tulis yang tidak dipublikasikan dalam bentuk makalah
= 12,5
= 2
= 2
= 3,5 Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, telah mengumpulkan angka kredit dengan rincian sebagai berikut.
a. Tugas pelayanan keperawatan = 150
b. Pengembangan profesi:
1) Penelitian dibidang keperawatan sebagai ketua 2) Menerjemahkan/menyadur buku yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah
= 12,5
= 3,5
3) Membuat ketentuan teknis di bidang pelayanan keperawatan 4) Membuat karya tulis/karya ilmiah yang tidak dipublikasikan dalam bentuk buku
= 2
= 7 IX. PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PENURUNAN JABATAN A. PEMBEBASAN SEMENTARA
1. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdri. Nia, S.Kp, Sp.KMB NIP. 19680912 199208 2 008 pangkat Pembina, golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008, jabatan Kasubdit penyehatan lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kutai Kartanegara. Yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Juni 2009 dengan angka kredit sebesar 285.
Mengingat jenjang jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda yaitu 1 Juni 2009 sampai dengan 31 Mei 2014 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni Perawat Ahli Madya angka kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31 Mei 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda.
2. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Perawat
yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Saiful NIP. 19770912 200003 1 001 pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2008, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Februari 2009 dengan angka kredit sebesar 210.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda yaitu 1 Februari 2009 sampai dengan 31 Januari 2014 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan angka kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda.
3. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdri. Aning, NIP. 19670302 199203 1 004, Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2006.
Yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 April 2009 dengan angka kredit sebesar 590.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 April 2009 sampai dengan 31 Maret 2014 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan angka kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31 Maret 2014 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya.
4. Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan.
Contoh:
Sdr. Eru NIP. 19670805 199203 1 004, jabatan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2013 dengan angka kredit sebersar 305.
Apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2013 tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Penyelia.
5. Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Tedjo, S.Kp, M.Kep NIP. 19690810 199106 1 002, jabatan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, dengan angka kredit sebesar 1055.
Apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yakni 1 Oktober 2013 tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama.
6. Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 Perawat dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. Diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perawat;
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
7. Pembebasan sementara bagi Perawat sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 didahului dengan
peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
8. Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-u yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
B. PENURUNAN JABATAN.
1. Perawat yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang baru.
2. Penilaian prestasi kerja Perawat selama menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
3. Jumlah angka kredit yang dimiliki Perawat sebelum dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap dimiliki dan dipergunakan untuk pengangkatan kembali dalam jabatan semula.
4. Angka kredit yang diperoleh dari prestasi kerja dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setelah diangkat kembali ke jabatan semula.
Contoh:
Sdri. Rani, S.Kep, Ners NIP. 19761016 200004 2 010 jabatan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan angka kredit sebesar 300. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah menjadi Perawat Ahli Pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret 2011 dalam hal demikian:
a. Sdri. Rani, S.Kep, Ners pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/ d diturunkan dari Perawat Ahli Muda menjadi Perawat Ahli Pertama dengan angka kredit sebesar 300.
b. Sdri. Rani, S.Kep, Ners diberikan tunjangan jabatan fungsional Perawat Ahli Pertama.
c. Sdri. Rani, S.Kep, Ners dapat diangkat kembali ke jabatan Perawat Ahli Muda dalam ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat telah 1 (satu) tahun terhitung sejak dijatuhi hukuman disiplin;
2) Menggunakan angka kredit terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin yaitu 300 angka kredit; dan 3) Memenuhi syarat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
d. Selama menduduki Perawat Ahli Pertama, Sdri. Rani, S.Kep, Ners memperoleh angka kredit sebesar 50.
e. Setelah 2 (dua) tahun diangkat kembali ke dalam jabatan Perawat Ahli Muda, Sdri. Rani, S.Kep, Ners memperoleh angka kredit sebesar
55. f.
Dalam hal demikian Sdri. Rani, S.Kep, Ners dapat dipertimbangkan untuk naik jabatan menjadi Perawat Ahli Madya dengan angka kredit sebesar 405 yang berasal dari:
1) Angka kredit terakhir sebesar 300;
2) Angka kredit yang diperoleh selama menduduki jabatan Perawat Pertama sebesar 50; dan 3) Angka kredit yang diperoleh setelah diangkat kembali dalam jabatan Perawat Ahli Muda sebesar 55.
X. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Perawat yang dibebaskan sementara karena:
a. Telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. Telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Perawat yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
c. Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Perawat yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. Setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan bagi Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
e. Setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan dan pengembangan profesi bagi Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
diangkat kembali dalam jabatan Perawat, apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
2. Perawat yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai PNS, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS, atau pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
3. Perawat yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perawat, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila:
a. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Perawat keterampilan, Perawat Ahli Pertama, dan Perawat Ahli Muda; dan
b. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Perawat Ahli Madya;
4. Perawat yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
5. Perawat yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
6. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdri. Fitri, S.Kp, MM NIP. 19600707 199103 2 001, jabatan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan Perawat Ahli Madya dan diangkat dalam jabatan Administrator.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat, maka usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 2016.
7. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perawat yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan dan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
b. Perawat yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 4 menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki.
c. Perawat yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
8. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
XI. PEMBERHENTIAN
1. Perawat diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka romawi IX huruf A tetap tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan.
Contoh:
Sdri. Wahyu, S.Kep, Ners NIP. 19740912 199608 2 008 telah dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda terhitung mulai tanggal 31 Mei 2014 .
Sdri. Wahyu, S.Kep, Ners tetap tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal 31 Mei 2015.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perawat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I- w yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
XII. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi Perawat yang akan naik jabatan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
XIII. PENUTUP Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI KESEHATAN,
EKO SUTRISNO
NILA FARID MOELOEK
ANAK LAMPIRAN I-a PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :......................................
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014, perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional Perawat;
b. ..............................................................…...............................................................**);
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ...................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
:...................................................
b. NIP
:...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT :...................................................
d. Unit kerja
:...................................................
dalam jabatan .................. dengan angka kredit sebesar ........ ( ......................) KEDUA :
.........................................................…………………………….......…………………… **) KETIGA :
......................................................................................................................... **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ……................
pada tanggal ...………..........
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-b
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :.....................................
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT MENTERI/KEPALA/LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014, perlu mengangkat Saudara ................... dalam jabatan Perawat;
b. ..............................................................…………….......................................................
.....................................................................................**);
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ....................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
dalam jabatan ............. dengan angka kredit sebesar .................. (...................) KEDUA :
...................................................…………………………………………………........ **) KETIGA :
.................................................................................................................... **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…................….
pada tanggal ....………........…
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-c
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERAWAT KETERAMPILAN YANG AKAN DIANGKAT MENJADI PERAWAT KEAHLIAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERAWAT KETERAMPILAN YANG AKAN DIANGKAT MENJADI PERAWAT KEAHLIAN NOMOR: ……………………………………………
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: ………………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama
2 NIP
3 Nomor Seri KARPEG
4 Pangkat/Golongan ruang TMT
5 Tempat dan Tanggal lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
8 Jabatan Fungsional/TMT
9 Unit Kerja
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH PER- PINDAHAN
1. UNSUR UTAMA
A Pendidikan 1) Pendidikan formal
2) Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Perawat
3) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
B Pelayanan keperawatan
C Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2. UNSUR PENUNJANG
Penunjang Tugas Perawat
Jumlah Unsur Penunjang
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III Dapat dipertimbangkan untuk diangkat dari Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan jenjang ……........................ pangkat …………………………. gol.ruang ………….…… ke Jabatan Fungsional Perawat Keahlian jenjang ………………. pangkat …………….……. gol.ruang ………. dengan angka kredit …………
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
Tembusan disampaikan kepada:
f. Perawat yang bersangkutan;
g. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
h. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan; dan
i. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ……………………….
Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
ANAK LAMPIRAN I-d
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN DARI PERAWAT KETERAMPILAN KE PERAWAT KEAHLIAN
KEPUTUSAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :..................................................................
TENTANG
PENGANGKATAN DARI PERAWAT KETERAMPILAN KE PERAWAT KEAHLIAN MENTERI/PIMPINAN LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*)
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014, perlu mengangkat Saudara ................... dalam jabatan Perawat Keahlian;
b. ..............................................................…………….......................................................
.....................................................................................**);
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ....................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
dalam jabatan ............. dengan angka kredit sebesar .................. (...................) KEDUA :
...................................................…………………………………………………........ **) KETIGA :
.................................................................................................................... **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…................….
pada tanggal ....………........…
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-e
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH:
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DARI UNIT KERJA KEPADA PEJABAT PENGUSUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan / Pejabat paling rendah administrator yang membidangi kepegawaian/ Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya/ Pejabat paling rendah pengawas yang membidangi kepegawaian/ Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus/ Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya/Pejabat paling rendah pengawas yang membidangi kepegawaian *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas nama-nama pegawai sebagai berikut :
NO NAMA PANGKAT/GOLONGAN RUANG MASA KERJA GOLONGAN UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit terlampir dalam surat ini.
3. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
......................................, .................................
Pimpinan Unit Kerja (Paling rendah Pejabat Pengawas)
NIP.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN I-f
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH:
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DARI PEJABAT PENGUSUL KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Kepada Yth.
Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan/ Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan / Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya/ Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan /Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi/Kab/Kota Direktur Rumah Sakit Provinsi/Kab/Kota *) Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas nama-nama pegawai sebagai berikut :
NO NAMA PANGKAT/GOLONGAN RUANG MASA KERJA GOLONGAN UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Bahan penilaian dan penetapan Angka Kredit terlampir dalam surat ini.
3. Demikian surat ini kami sampaikan untuk mendapatkan penetapan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
......................................, .................................
Pejabat Pengusul instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota*)
NIP.
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN I-n PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/ TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT *)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang
: ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan formal/pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Perawat sebagai berikut:*)
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., .............................
Atasan Langsung
NIP...................
*) Coret yang tidak perlu.
ANAK LAMPIRAN I-o PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN KEPERAWATAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN KEPERAWATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN I-p
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN I-q PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG PERAWAT
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG PERAWAT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ..........................................................................
NIP
: ..........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ..........................................................................
Jabatan
: ..........................................................................
Unit kerja
: ..........................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang Perawat sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................., ................................
Atasan Langsung
NIP......................
ANAK LAMPIRAN I-r PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR: ……………………………………………
Instansi: ………………………………
Masa Penilaian: …………………………… I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama
2 NIP
3 Nomor Seri KARPEG
4 Pangkat/Golongan ruang TMT
5 Tempat dan Tanggal lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
8 Jabatan Fungsional/TMT
9 Unit Kerja
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
1. UNSUR UTAMA
A Pendidikan 2) Pendidikan formal
3) Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat
3) Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
B Pelayanan keperawatan
C Pengembangan Profesi
Jumlah Unsur Utama
2. UNSUR PENUNJANG
Penunjang Tugas Perawat
Jumlah Unsur Penunjang
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………........................ / PANGKAT ……………….. / TMT…………………
ASLI disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
Tembusan disampaikan kepada:
a. Perawat yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan;
d. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
Ditetapkan di ……………………… pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
ANAK LAMPIRAN I-s
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR :..........................................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015, perlu untuk mengangkat Saudara ................................ dalam Jabatan Fungsional Perawat;
b. ..........................................................……………...........................................................
............................................................................................................**);
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
dari Jabatan Fungsional Perawat ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Perawat................ dengan angka kredit sebesar............... ( .......................) KEDUA :
..................................................................………………………………… **) KETIGA :
..................................................................………………………………… **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ..................…..
pada tanggal ....….............….
NIP.
TEMBUSAN:
1. Perawat yang bersangkutan;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
3. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan;
4. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-t
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH SURAT PERINGATAN
SURAT PERINGATAN Nomor :
D A R I
: .……….....................................................................
KEPADA YTH.
: ........………………....................................................
ALAMAT
: ..............................………………..............................
TANGGAL
: ..................................................………………..........
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama
: ......................................................................
NIP
: ......................................................................
Pangkat/Gol. Ruang
: ...............................................………………....
Jabatan
: ........................………………...........................
Unit kerja
: ......................……………….............................
sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah .....…………….. tahun menduduki jabatan ……………..
tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah …......................................
2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015 diminta agar Saudara dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan.
3. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka Saudara akan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat.
4. Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian Saudara sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ........………....
pada tanggal : .....................
NIP.
Tembusan:
1. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian Instansi/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bersangkutan; *)
3. Pimpinan unit kerja Perawat yang bersangkutan;
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-u
PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
CONTOH KEPUTUSAN PEMBEBASAN SEMENTARA
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR : …………………………..
TENTANG PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN PERAWAT MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a. bahwa Saudara …………………….. NIP …………….......... jabatan……………… pangkat/golongan ruang ………………… terhitung mulai tanggal ………..…….
berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor ………………………. tanggal ……………………..;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat, perlu membebaskan sementara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Perawat;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ………......... membebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Perawat:
a. Nama
: …………………………………………
b. NIP
: …………………………………………
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………………………………
d. Unit Kerja
: ………………………………………… KEDUA :
.......................................................................................................................... **) KETIGA :
.......................................................................................................................... **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di :…………………..
pada tanggal :.………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
2. Pimpinan Instansi yang bersangkutan;
3. Kepala BKD Provinsi/BKD Kabupaten/Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan.*) *) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-v PERATURAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *) NOMOR :..................................................................
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN PERAWAT MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014, perlu untuk mengangkat kembali Saudara ................. dalam Jabatan Fungsional Perawat;
b. ......................................................................…………..................................................
..........................................................................................;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014;
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ......................... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan ......................
dengan angka kredit sebesar ......................
(.................).
KEDUA :
..................................................………………………………………………...... **) KETIGA :
.............................................................................................................. **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........….
NIP.
TEMBUSAN
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
ANAK LAMPIRAN I-w
PERATURAN BERSAMA
MENTERI KESEHATAN DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
KEPUTUSAN MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA*) NOMOR : …………………………..
TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PERAWAT KARENA DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP/TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN *) MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA,*) Menimbang :
a. bahwa Saudara …………….........
NIP ……………
jabatan ……………… pangkat/golongan ruang …………..…………… terhitung mulai tanggal ………..…….
berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor ………………………. tanggal ……………………..telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/dinyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara *);
b. bahwa untuk tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat, perlu memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari Jabatan Fungsional Perawat.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2010;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014;
6. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal ………………………………………. memberhentikan dengan hormat dari Jabatan Fungsional Perawat:
a. Nama : ...…………………………….........................
b. NIP : ……………………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ……………………………….........................
d. Unit Kerja : ……………………………….........................
KEDUA :
…..................................................………………………………………………...... **) KETIGA :
................................................................................................................. **) KEEMPAT :
Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .…….............…..
pada tanggal ....………........….
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan; *)
2. Kepala BKD Propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.