Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Tunjangan Fungsional dihentikan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berupa:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(2) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihentikan Tunjangan Fungsional dari jabatan terakhir setelah dijatuhi hukuman disiplin berat dan diberikan Tunjangan Fungsional sesuai dengan JF yang tercantum pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
(3) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi PNS yang sedang mengajukan banding administratif ke badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi PNS yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS.
(5) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional berlaku bagi PPPK yang sedang mengajukan banding administratif atas Keputusan PPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK ke badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penghentian Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi PPPK yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian.
(7) Tunjangan Fungsional bagi PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dibayarkan kembali setelah ada keputusan badan/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) yang berupa keputusan peringanan, perubahan, atau pembatalan hukuman disiplin tersebut dan diangkat kembali dalam JF serta dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh Pejabat yang Berwenang.
Your Correction
