Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh).
(2) Tunjangan Fungsional bagi PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam JF oleh Pejabat yang Berwenang dan telah melaksanakan tugas kembali.
(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN surat pernyataan melaksanakan tugas kembali.
(4) Contoh format surat pernyataan melaksanakan tugas kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
