Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terhitung mulai bulan berikutnya dan ditetapkan dengan keputusan PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK.
(2) Contoh format keputusan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
