Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihentikan bagi:
a. PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain; dan
b. PPPK yang:
1. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
2. meninggal dunia; atau
3. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.
(2) Hal lain dalam penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemberhentian dari JF dalam hal meliputi:
1. mengundurkan diri dari JF;
2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF;
5. ditugaskan secara penuh di luar JF; dan
6. tidak memenuhi persyaratan JF;
b. meninggal dunia;
c. menjalani cuti besar;
d. tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya;
e. dijatuhi hukuman disiplin berat; atau
f. diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
