Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihentikan bagi: a. PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain; dan b. PPPK yang: 1. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang; 2. meninggal dunia; atau 3. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK. (2) Hal lain dalam penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: 1. mengundurkan diri dari JF; 2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF; 5. ditugaskan secara penuh di luar JF; dan 6. tidak memenuhi persyaratan JF; b. meninggal dunia; c. menjalani cuti besar; d. tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya; e. dijatuhi hukuman disiplin berat; atau f. diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction