Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melampirkan:
a. keputusan pengangkatan dalam JF;
b. berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan
c. surat pernyataan melaksanakan tugas.
(2) Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melampirkan:
a. perjanjian kerja;
b. keputusan pengangkatan PPPK;
c. berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan
d. surat pernyataan melaksanakan tugas.
Your Correction
