Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi penyesuaian Tunjangan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional, PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang MENETAPKAN keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional.
(2) Contoh format keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
