Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai dosen dan diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, atau pembantu direktur diberikan tunjangan dosen yang diberi tugas tambahan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
