Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Instansi Pembina menyusun laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama instansi;
b. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang direkomendasikan Instansi Pembina;
c. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
d. bezetting Auditor Manajemen ASN saat ini;
e. jumlah pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan
f. unit kerja penempatan;
(3) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN secara nasional.
(4) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
