Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Penghitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam 10 ayat (1) huruf c merupakan penjumlahan banyaknya target output/ hasil kerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR.
Your Correction
