Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Persentase Kontribusi untuk setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada seluruh jenjang jabatan.
(2) SKR untuk setiap unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
(3) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. audit pengawasan manajemen ASN;
b. audit pengendalian manajemen ASN;
c. audit investigasi manajemen ASN; dan
d. penjaminan mutu hasil audit pengawasan, pengendalian, dan investigasi manajemen ASN.
Your Correction
